Green City
adalah suatu konsep dari upaya untuk melestarikan lingkungan dengan cara
mengembangkan sebagian lingkungan dari suatu kota menjadi lahan-lahan hijau
yang alami agar menciptakan kekompakan antara kehidupan alami dari lingkungan
itu sendiri dengan manusia dan alat-alat non-alamiah dari manusia itu. Konsep
Green City bertujuan agar terdapat keseimbangan dan kenyamanan dari manusia
yang menghuni dan lingkungan itu sendiri.
Masalah pemanasan global yang terjadi di bumi ini bukan menjadi suatu topik yang asing lagi. Bahkan banyak sekolah dasar yang sudah memperkenalkan masalah ini sejak dini pada anak-anak. Namun banyak orang yang seolah olah menutup telinga mereka akan hal ini. Masih banyak yang kurang peduli pada masalah lingkungan yang terjadi dibumi. Bumi adalah rumah bagi setiap mahluk hidup yang tinggal didalamnya. Bukan hanya tanggung jawab beberapa orang. Perlu kepedulian tinggi bagi seluruh manusia yang tinggal di bumi ini dan bersama-sama menjaga bumi ini menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.
Menerapkan
konsep Green City pada setiap kota di seluruh negara merupakan salah satu bentuk
pelestarian keseimbangan alam yang paling mudah dan tepat untuk dilaksanakan.
Hanya diperlukan kesadaran penuh akan lingkungan pada setiap masyarakat untuk
melakukan penghijauan mulai dari sebagian kecil di rumahnya. Dengan melakukan
penghijauan kecil ini, jika dilakukan di semua rumah yang ada disetiap kota,
maka secara tidak langsung kota itu bisa disebut green city. Menerapkan
pemikiran seperti ini tentu cara yang paling optimal dewasa ini untuk mengatasi
masalah lingkungan di bumi ini.
Seperti kota
Malang yang dijadikan sebagai contoh greend city se-Asia. Itu menandakan bahwa
penerapan green city pada kota malang sudah berhasil.
Kegagalan penerapan green city
Kota
Makassar
Menurut
aktifis lingkungan Makassar, Makasaar belum dapat dikatakan berhasil dalam
penerapan "Green City", ini dikarenakan ruang terbuka hijau di
Makassar masih tergolong rendah yaitu hanya 10%. Padahal menurut Undang Undang
Tata Ruang, Kota/ Kabupaten wajib menyiapkan ruang terbuka hijau sebanyak 30%.
Solusi : Bisa dengan perbanyak ruang terbuka hijau, atau dengan menjaga lingkungan agar tetap hijau, tidak menebang pohon demi pembangunan modern yang tidak berbasis lingkungan, dan mengajarkan kepada masyarakat agar selalu berdampingan dengan alam, demi melindungi mereka dan keturunannya di masa mendatang nanti.
Solusi : Bisa dengan perbanyak ruang terbuka hijau, atau dengan menjaga lingkungan agar tetap hijau, tidak menebang pohon demi pembangunan modern yang tidak berbasis lingkungan, dan mengajarkan kepada masyarakat agar selalu berdampingan dengan alam, demi melindungi mereka dan keturunannya di masa mendatang nanti.
Sumber :
http://dhikarusmen.blogspot.com/2012/01/apa-itu-green-city.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar