Senin, 30 November 2015

KEGAGALAN DAN KEBERHASILAN PENERAPAN GREEN CITY



Green City adalah suatu konsep dari upaya untuk melestarikan lingkungan dengan cara mengembangkan sebagian lingkungan dari suatu kota menjadi lahan-lahan hijau yang alami agar menciptakan kekompakan antara kehidupan alami dari lingkungan itu sendiri dengan manusia dan alat-alat non-alamiah dari manusia itu. Konsep Green City bertujuan agar terdapat keseimbangan dan kenyamanan dari manusia yang menghuni dan lingkungan itu sendiri.

Masalah pemanasan global yang terjadi di bumi ini bukan menjadi suatu topik yang asing lagi. Bahkan banyak sekolah dasar yang sudah memperkenalkan masalah ini sejak dini pada anak-anak. Namun banyak orang yang seolah olah menutup telinga mereka akan hal ini. Masih banyak yang kurang peduli pada masalah lingkungan yang terjadi dibumi. Bumi adalah rumah bagi setiap mahluk hidup yang tinggal didalamnya. Bukan hanya tanggung jawab beberapa orang. Perlu kepedulian tinggi bagi seluruh manusia yang tinggal di bumi ini dan bersama-sama menjaga bumi ini menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali.

Menerapkan konsep Green City pada setiap kota di seluruh negara merupakan salah satu bentuk pelestarian keseimbangan alam yang paling mudah dan tepat untuk dilaksanakan. Hanya diperlukan kesadaran penuh akan lingkungan pada setiap masyarakat untuk melakukan penghijauan mulai dari sebagian kecil di rumahnya. Dengan melakukan penghijauan kecil ini, jika dilakukan di semua rumah yang ada disetiap kota, maka secara tidak langsung kota itu bisa disebut green city. Menerapkan pemikiran seperti ini tentu cara yang paling optimal dewasa ini untuk mengatasi masalah lingkungan di bumi ini.

Seperti kota Malang yang dijadikan sebagai contoh greend city se-Asia. Itu menandakan bahwa penerapan green city pada kota malang sudah berhasil.

Kegagalan penerapan green city

Kota Makassar

Menurut aktifis lingkungan Makassar, Makasaar belum dapat dikatakan berhasil dalam penerapan "Green City", ini dikarenakan ruang terbuka hijau di Makassar masih tergolong rendah yaitu hanya 10%. Padahal menurut Undang Undang Tata Ruang, Kota/ Kabupaten wajib menyiapkan ruang terbuka hijau sebanyak 30%.
Solusi : Bisa dengan perbanyak ruang terbuka hijau, atau dengan menjaga lingkungan agar tetap hijau, tidak menebang pohon demi pembangunan modern yang tidak berbasis lingkungan, dan mengajarkan kepada masyarakat agar selalu berdampingan dengan alam, demi melindungi mereka dan keturunannya di masa mendatang nanti.



Sumber : http://dhikarusmen.blogspot.com/2012/01/apa-itu-green-city.html