Kamis, 08 Juni 2017

UNDANG UNDANG TENTANG ARSITEKTUR

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
ARSITEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.    bahwa sumber daya manusia dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dicapai melalui Praktik Arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
c.    bahwa untuk menghadapi tantangan global, Praktik Arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah dan penyebaran Arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang Arsitektur, dan peningkatan mutu Arsitek profesional;
d.    bahwa saat ini belum ada pengaturan mengenai profesi Arsitek yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk Arsitek, Pengguna Jasa Arsitek, dan masyarakat;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Arsitek.
Mengingat:
Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ARSITEK
BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Arsitektur adalah ilmu serta seni dan/atau wujud hasil penataan bangunan, lingkungan buatan, dan wilayah desa serta kota yang memenuhi kaidah, fungsi, konstruksi, dan estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2.    Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan Arsitek yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk kota, kawasan, serta bangunan gedung dan lingkungannya.
3.    Arsitek adalah seseorang yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
4.    Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang akan dan/atau sedang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5.    Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi seorang Arsitek yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
6.    Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia kepada Arsitek yang lulus Uji Kompetensi.
7.    Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
8.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
 9.    Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan hubungan kerja.
10.    Dewan Arsitek Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Praktik Arsitek yang berfungsi merumuskan kebijakan, menyelenggarakan dan mengawasi Praktik Arsitek.
11.    Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
12.    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
15.    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik Arsitek berasaskan:
a. profesionalitas;
 b. integritas;
 c. keadilan;
d. keselarasan;
e. kemanfaatan;
f. keamanan dan keselamatan;
 g. kelestarian ; dan
h. keberlanjutan.
Pasal 3
Pengaturan Arsitek bertujuan untuk:
a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek;
 b. memberikan perlindungan kepada Pengguna Jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek;
c. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan profesi Arsitek yang memiliki keahlian, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan yang berkualitas;
d. mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan nasional melalui penguasaan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan seni; dan
e. meningkatkan peran Arsitek dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta menjaga dan mengembangkan budaya dan peradaban Indonesia.



BAB III
LAYANAN PRAKTIK ARSITEK
Pasal 4
(1) Layanan Praktik Arsitek berupa penyediaan jasa profesional terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Arsitek.
(2) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi dan tidak terbatas pada:
a. perencanaan kota dan tata guna lahan;
b. perancangan kota dan kawasan;
c. penyusunan studi awal;
d. perancangan bangunan gedung dan lingkungan;
 e. penyediaan gambar perencanaan dan perancangan; penyediaan maket studi; penyusunan spesifikasi material bahan bangunan; penyusunan dokumen teknis;
f. pengawasan;
g. koordinasi produk perencanaan dan perancangan yang disiapkan oleh keahlian lain;
h. manajemen proyek dan manajemen konstruksi; dan/atau
i. pendampingan masyarakat.
(3) Lingkup layanan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
Pasal 5
 (1) Pemberian layanan Praktik Arsitek harus memenuhi standar kinerja Arsitek yang disyaratkan sebagai layanan jasa minimal yang harus dipenuhi oleh Arsitek.
(2) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.

BAB IV
PERSYARATAN ARSITEK
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 6
(1) Untuk menjadi Arsitek dan dapat melakukan Praktik Arsitek di Indonesia seseorang harus:
a. lulus program pendidikan Arsitektur 5 (lima) tahun baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. memiliki surat tanda registrasi arsitek.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Bagian Kedua
Registrasi

Pasal 7
Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
Pasal 8
Setiap Orang tanpa hak dilarang bertindak sebagai Arsitek dan menjalankan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, seseorang harus:
a. mengikuti magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus dalam Praktik Arsitek; dan
b. lulus Uji Kompetensi sesuai dengan standar kompetensi Arsitek.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
Pasal 10
(1) Standar kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan Praktik Arsitek.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bakuan universal yang diterima secara nasional dan disepakati oleh komunitas Arsitek internasional sebagai standar Praktik Arsitek yang diakui.
(3) Standar kompetensi ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia.
Pasal 11
Surat Tanda Registrasi Arsitek paling sedikit mencantumkan:
 a. kompetensi Arsitek;
b. jenjang kualifikasi profesi; dan
 c. masa berlaku.
Pasal 12
(1) Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun.
 (2) Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diregistrasi ulang dengan memenuhi persyaratan:
a. lulus uji kompetensi; dan
b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia
Pasal 13
Surat Tanda Registrasi Arsitek tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak meregistrasi ulang;
b. permintaan yang bersangkutan;
c. meninggalnya yang bersangkutan;
d. berganti kewarganegaraan;
e. berstatus terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek; dan/atau
f. melakukan pelanggaran kode etik Arsitek.
Pasal 14
(1) Dalam hal Arsitek yang telah mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b melakukan Praktik Arsitek yang menimbulkan kerugian materiil, Arsitek dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda;
c. penghentian sementara Praktik Arsitek;
d. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;
e. pembatalan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
 f. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Pasal 15
(1) Seseorang yang melakukan Praktik Arsitek tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara Praktik Arsitek.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seseorang yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 13 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi
Pasal 17
(1) Setiap Arsitek yang akan menjadi penanggung jawab Praktik Arsitek harus memiliki Lisensi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(2) Untuk memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Arsitek harus:
a. memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek yang masih berlaku;
b. memiliki pengalaman Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c. mendapatkan rekomendasi dari Dewan Arsitek Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memiliki Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pasal 18
(1) Arsitek yang akan melakukan registrasi ulang Surat Tanda Registrasi Arsitek harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memelihara kompetensi dan profesionalitas Arsitek; dan
b. mengembangkan tanggung jawab sosial Arsitek pada lingkungan profesinya dan masyarakat.
(3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan sesuai dengan standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh Organisasi Profesi dan dapat bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan pengembangan profesi.
(4) Standar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
ARSITEK ASING
Pasal 19
(1) Arsitek Asing hanya dapat melakukan Praktik Arsitek di Indonesia sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Arsitek Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dari Dewan Arsitek Indonesia berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Arsitek menurut hukum negaranya.
Pasal 20
(1) Arsitek Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 21
(1) Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia harus bekerjasama dengan Arsitek dari Indonesia.
(2) Arsitek dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Praktik Arsitek.
Pasal 22
(1) Arsitek Asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek;
c. pembekuan izin kerja;
d. pencabutan izin kerja; dan/atau
e. tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Arsitek Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat kerja, alih ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tata cara pengenaan sanksi administratif Arsitek Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Arsitek

Pasal 24
Arsitek berhak:
a. melakukan Praktik Arsitek;
b. memperoleh jaminan pelindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik Arsitek dan Standar Arsitek di Indonesia;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan benar dari Pengguna Arsitektur sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendaftarkan hasil karya kekayaan intelektual Arsitekturnya; e. menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. mendapatkan pembinaan dan kesempatan meningkatkan kompetensi profesi Arsitek.
Pasal 25
Arsitek berkewajiban:
a. melaksanakan Praktik Arsitek sesuai dengan keahlian dan kode etik Arsitek;
b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Jasa Arsitek;
e. melaksanakan profesinya tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan budaya;
f. menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan pengetahuan Arsitektur;
g. memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
h. mengutamakan kaidah keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan hidup;
i. mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam Praktik Arsitek;
j. mengutamakan penggunaan sumber daya manusia nasional dan produk hasil nasional;
k. memberikan layanan Praktik Arsitektur secara cuma-cuma terkait dengan kepentingan sosial masyarakat;
l. melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek dalam format sesuai dengan standar arsitek nasional;
m. melaksanakan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Arsitek Indonesia; dan
n. mengikuti standar kinerja serta mematuhi seluruh ketentuan keprofesian yang ditetapkan dalam Organisasi Profesi.
Pasal 26
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Arsitek Asing.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa Arsitek
Pasal 27
Pengguna Jasa Arsitek berhak:
a. mendapatkan lingkup layanan dan mutu pelaksanaan Praktik Arsitek sesuai dengan perjanjian kerja;
b. mendapatkan informasi secara lengkap dan benar atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
c. memperoleh pelindungan hukum sebagai konsumen atas jasa dan hasil Praktik Arsitek;
d. menyampaikan pendapat dan memperoleh tanggapan atas pelaksanaan Praktik Arsitek;
e. menolak hasil Praktik Arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
f. melakukan upaya hukum atas pelanggaran perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pengguna Jasa Arsitek berkewajiban:
a. memberikan informasi, data, dan dokumen yang lengkap dan benar tentang Praktik Arsitek yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti petunjuk Arsitek atas hasil Praktik Arsitek yang telah diterima sesuai dengan perjanjian kerja
c. memberikan imbalan yang setara dan adil atas jasa layanan Praktik Arsitek sesuai dengan jenjang kualifikasi; dan
d. mematuhi ketentuan yang berlaku di tempat pelaksanaan Praktik Arsitek.