Selasa, 15 November 2016

Sengketa Tanah 40 Tahun, Warga Meruya Selatan Kembali Bergolak

Warga Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, tak tahu harus mengadu ke mana. Mereka merasa diintimidasi dengan kedatangan banyaknya orang tak dikenal di lingkungan mereka.

Sebab, orang-orang asing yang bergerombol itu memasang plang dan menempelkan stiker di depan rumah mereka.

Plang dan stiker itu bertuliskan "Tanah milik PT PN, sesuai Ketetapan PN No 10 Tahun 2016". Warga kaget dan takut, sebab saat menempelkan plang itu juga didampingi polisi dan petugas pemerintahan berseragam cokelat.

"Polisinya bawa (senjata) laras panjang, pakai perlengkapan kayak mau rusuh saja, ada orang dari pengadilan juga," ujar Herman, warga setempat

Hal itu dibenarkan Johannes, tokoh yang dituakan warga setempat. Ia memperlihatkan surat perintah eksekusi tanah bertanggal 24 Maret 2016. Dalam surat perintah eksekusi itu, menyuruh warga mengosongkan rumahnya pada 31 Maret 2016.

Sayangnya, surat itu diterima warga satu hari jelang eksekusi. Warga kaget membaca surat yang mereka terima. Sebab, sengketa tanah selama 40 tahun lebih itu kembali bangkit dan menjadi teror bagi warga.

Menang di Pengadilan

Kendati, warga setempat yang sudah puluhan tahun bersengketa dengan PT Portanigra, santai-santai saja. Mereka tak menggubris surat perintah eksekusi itu, sebab yakin sudah menang di pengadilan puluhan tahun lalu.
"Tapi, pas hari eksekusi itu, cuma ada 80-an polisi, petugas pengadilan, sama orang dari pemerintahan," terang Johannes.
Awal April warga kembali dibuat gelisah. Ratusan polisi dan TNI mendatangi lagi permukiman mereka. "Tapi enggak ada alat berat, cuma polisinya bawa senjata, pakai tentara segala," ucap Herman.
Kali ini, ratusan aparat ini menangkap belasan orang yang menempelkan plang dan patok-patok tanah. Warga membiarkan itu terjadi.
"Ya kami takut lah, polisinya banyak begitu. Abis itu (penempelan plang dan pengamanan dari aparat) kami rapat semua warga dan hasilnya kami bentuk Meruya Selatan Community," kata Herman.
Perlawanan warga Meruya Selatan terus berlanjut, mereka juga memiliki bahan-bahan yang diklaim sebagai dasar warga untuk mempertahankan tanah mereka. Bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat-surat dari kelurahan, kecamatan, gubernur, wali kota, dan Mahkamah Agung.

KRITIK

sebaiknya pemerintah harus ebih tegas terhadap masyarakat dengan adanya sosialisasi sebelum penggusuran terjadi. dan sebaiknya juga sosialisasi tersebut dilakukan jauh hari, sehingga warga tidak berontak saat diadakan oenggusuran

sumber : http://news.liputan6.com/read/2498400/sengketa-tanah-40-tahun-warga-meruya-selatan-kembali-bergolak



Pembangunan Personal & Yang Melibatkan Perantara Masyarakat (Publik)

Assalamuallaikum, disini saya akan menjelaskan mengenai definisi hukum pranata pembangunan, pembangunan antar personal, dan pembangunan yang melibatkan masyarakat.


  Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. 

            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan. 
  
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Contoh Surat IMB



Pembangunan Antar Personal



Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan.

Contoh Proyek



Deskripsi Proyek:
         Lokasi                          : Jalan Abdul Muis No.28, Surabaya
         Kategori Proyek          : Interior Rabobank 
         Interior Design            : Morfo Interior Architecture (swasta)
         MEP                             : Macadetama PT
         Logo & Signage           : Signage Consultant
         Owner                         : Rabobank General Service

Biaya                                       :  Rp. 983.126.450,00
Waktu Pengerjaan                : Bulan Mei 2015 – Agustus 2015 

Standarisasi Material
  • Ceiling gypsum board 9mm ex. jayaboard with rangka
  • Pintu type P1 ( uk 1000x2400),kamper oven ,fin. Duco 
  • Pas. Dinding bata & painted wall finish ex. Mowilex
  • Dinding kamprot 
  • Mirror wall panel ( ATM ) 
  • Carpet tile uk. 500x500 type herringbone
  • Pas.Ceramic tile 400x400  ex. Granito tile
  • Vinyl type pastel Conductive 
  • kusen aluminium type K-1A – K-5A

Perubahan desain, contoh:
      Ruangan sekretaris tidak perlu ruangan sendiri, dapat digabungkan
      Penambahan ruang locker untuk teller dibelakang bangunan
      Penambahan canopy entrance
      Bukaan pagar dilebarkan
      Pemindahan Posisi penempatan Smoke Detector dan CCTV

Hasil Akhir


Contoh Surat Kontrak antar Personal







Pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat


Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi.

Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.


Contoh :

Tinjau Proyek Infrastruktur di Rangsang, Wabup Meranti Minta Masyarakat Mengawasi



Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melihat secara langsung sejauh mana progres pembangunan dengan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana dan Camat Rangsang Mulyadi. Dan mendapat penjelasan soal proyek yang dikerjakan mulai dari panjang, kama waktu pengerjaan dan asal dana. 
Ia juga melihat proses pengerjaan yang saat itu sesang dilakukan penumbunan dengan menggunakan uyung sagu sebagai salah satu bahan material utama, begitu juga ketersediaan bahan baku seperti krikil dan pasir maupun alat lainnya yang digunakan untuk pembangunan.

Dari laporan yang diterima Wakil Bupati H. Said Hasyim dari Camat Rangsang H. Mulyadi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 40 persen. Menerima laporan itu H. Said Hasyim cukup mengapresiasi seraya berharap proyek tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan kontrak. "Kita inginkan jalan ini dapat segera berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, saya harap Kecamatan, 
desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengawasinya," ujar Wabup.

Himabauan Wabup mendapat respon dari Camat Rangsang Mulyadi, diakuinya, pihak Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan secara intens dan sejauh ini pembangunan jalan tersebut telah mencapai 40 persen.

"Kita bersyukur proyek pembangunan tengah dalam pengerjaan dan sejauh ini pengerjaan telah mencapai 40 persen. Kita harap terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah kecamatan untuk mengontrol dan mengawasi pembangunan yang sedang berjalan. 
"Mari kita (Kecamatan, Desa dan Masyarakat) saling berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi pembangunan jalan ini, agar proyek jalan selesai sebagaimana mestinya dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Camat.

Himabauan Wakil Bupati juga ditanggapi oleh tokoh masyarakat Ransang, Hatta menurutnya, agar proyek berjalan sesua yang diinginkan perlu melibatkan semua pihak bukan saja kontraktor dan pemerintan tapi diperlukan juga dukungan maayarakat, dalam hal ini dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya siap mengawal hingga selesai. "Kami bersama tokoh masyarakat lainnya siap menyumbangkan fikiran dan tenaga serta masukan demi lancarnya pembangunan," ungkapnya. 
"Apa yang disarankan pak Wakil Bupati saya dengan keinginan kami, kami dan pihak terkait lainnya siap memberikan yang terbaiklah," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam peninjauan tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim turut didampingi oleh Kadis PU Meranti Ir. Ardhahni, Kadis Kesehatan Irwan Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Arif MN, Kabag Adpem Eldy Syahputra, Kepala BPMPD Ikhwani, Kadishub Hariadi dan pejabat Pemkab Lainnya.***(rudy)

Contoh Surat Kontrak dengan Pasrtisipasi Masyarakat

















KRITIK DAN KESIMPULAN

Dalam setiap pembangunan antar personal maupun publik pasti ada perjanjian yang mengikat antara semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku. Maka sebaiknya adanya konektivitas antara belah pihak harus kuat dan saling mendukung sehingga tidak terjadi kecurangan dalam sebuah perjanjian.
Sumber :