Selasa, 15 November 2016

Sengketa Tanah 40 Tahun, Warga Meruya Selatan Kembali Bergolak

Warga Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, tak tahu harus mengadu ke mana. Mereka merasa diintimidasi dengan kedatangan banyaknya orang tak dikenal di lingkungan mereka.

Sebab, orang-orang asing yang bergerombol itu memasang plang dan menempelkan stiker di depan rumah mereka.

Plang dan stiker itu bertuliskan "Tanah milik PT PN, sesuai Ketetapan PN No 10 Tahun 2016". Warga kaget dan takut, sebab saat menempelkan plang itu juga didampingi polisi dan petugas pemerintahan berseragam cokelat.

"Polisinya bawa (senjata) laras panjang, pakai perlengkapan kayak mau rusuh saja, ada orang dari pengadilan juga," ujar Herman, warga setempat

Hal itu dibenarkan Johannes, tokoh yang dituakan warga setempat. Ia memperlihatkan surat perintah eksekusi tanah bertanggal 24 Maret 2016. Dalam surat perintah eksekusi itu, menyuruh warga mengosongkan rumahnya pada 31 Maret 2016.

Sayangnya, surat itu diterima warga satu hari jelang eksekusi. Warga kaget membaca surat yang mereka terima. Sebab, sengketa tanah selama 40 tahun lebih itu kembali bangkit dan menjadi teror bagi warga.

Menang di Pengadilan

Kendati, warga setempat yang sudah puluhan tahun bersengketa dengan PT Portanigra, santai-santai saja. Mereka tak menggubris surat perintah eksekusi itu, sebab yakin sudah menang di pengadilan puluhan tahun lalu.
"Tapi, pas hari eksekusi itu, cuma ada 80-an polisi, petugas pengadilan, sama orang dari pemerintahan," terang Johannes.
Awal April warga kembali dibuat gelisah. Ratusan polisi dan TNI mendatangi lagi permukiman mereka. "Tapi enggak ada alat berat, cuma polisinya bawa senjata, pakai tentara segala," ucap Herman.
Kali ini, ratusan aparat ini menangkap belasan orang yang menempelkan plang dan patok-patok tanah. Warga membiarkan itu terjadi.
"Ya kami takut lah, polisinya banyak begitu. Abis itu (penempelan plang dan pengamanan dari aparat) kami rapat semua warga dan hasilnya kami bentuk Meruya Selatan Community," kata Herman.
Perlawanan warga Meruya Selatan terus berlanjut, mereka juga memiliki bahan-bahan yang diklaim sebagai dasar warga untuk mempertahankan tanah mereka. Bukti tersebut berupa putusan pengadilan, surat-surat dari kelurahan, kecamatan, gubernur, wali kota, dan Mahkamah Agung.

KRITIK

sebaiknya pemerintah harus ebih tegas terhadap masyarakat dengan adanya sosialisasi sebelum penggusuran terjadi. dan sebaiknya juga sosialisasi tersebut dilakukan jauh hari, sehingga warga tidak berontak saat diadakan oenggusuran

sumber : http://news.liputan6.com/read/2498400/sengketa-tanah-40-tahun-warga-meruya-selatan-kembali-bergolak



Pembangunan Personal & Yang Melibatkan Perantara Masyarakat (Publik)

Assalamuallaikum, disini saya akan menjelaskan mengenai definisi hukum pranata pembangunan, pembangunan antar personal, dan pembangunan yang melibatkan masyarakat.


  Definisi Hukum Pranata dan Pembangunan

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

            Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. 

            Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan. 
  
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Contoh Surat IMB



Pembangunan Antar Personal



Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.

Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan.

Contoh Proyek



Deskripsi Proyek:
         Lokasi                          : Jalan Abdul Muis No.28, Surabaya
         Kategori Proyek          : Interior Rabobank 
         Interior Design            : Morfo Interior Architecture (swasta)
         MEP                             : Macadetama PT
         Logo & Signage           : Signage Consultant
         Owner                         : Rabobank General Service

Biaya                                       :  Rp. 983.126.450,00
Waktu Pengerjaan                : Bulan Mei 2015 – Agustus 2015 

Standarisasi Material
  • Ceiling gypsum board 9mm ex. jayaboard with rangka
  • Pintu type P1 ( uk 1000x2400),kamper oven ,fin. Duco 
  • Pas. Dinding bata & painted wall finish ex. Mowilex
  • Dinding kamprot 
  • Mirror wall panel ( ATM ) 
  • Carpet tile uk. 500x500 type herringbone
  • Pas.Ceramic tile 400x400  ex. Granito tile
  • Vinyl type pastel Conductive 
  • kusen aluminium type K-1A – K-5A

Perubahan desain, contoh:
      Ruangan sekretaris tidak perlu ruangan sendiri, dapat digabungkan
      Penambahan ruang locker untuk teller dibelakang bangunan
      Penambahan canopy entrance
      Bukaan pagar dilebarkan
      Pemindahan Posisi penempatan Smoke Detector dan CCTV

Hasil Akhir


Contoh Surat Kontrak antar Personal







Pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat


Partisipasi sebenarnya berasal dari bahasa inggris yaitu dari kata “participation“ yang dapat diartikan suatu kegiatan untuk membangkitkan perasaan dan diikut sertakan atau ambil bagian dalam kegiatan suatu organisasi.

Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.


Contoh :

Tinjau Proyek Infrastruktur di Rangsang, Wabup Meranti Minta Masyarakat Mengawasi



Pada kesempatan itu, Wakil Bupati melihat secara langsung sejauh mana progres pembangunan dengan meminta keterangan dari kontraktor pelaksana dan Camat Rangsang Mulyadi. Dan mendapat penjelasan soal proyek yang dikerjakan mulai dari panjang, kama waktu pengerjaan dan asal dana. 
Ia juga melihat proses pengerjaan yang saat itu sesang dilakukan penumbunan dengan menggunakan uyung sagu sebagai salah satu bahan material utama, begitu juga ketersediaan bahan baku seperti krikil dan pasir maupun alat lainnya yang digunakan untuk pembangunan.

Dari laporan yang diterima Wakil Bupati H. Said Hasyim dari Camat Rangsang H. Mulyadi pengerjaan proyek itu sudah mencapai 40 persen. Menerima laporan itu H. Said Hasyim cukup mengapresiasi seraya berharap proyek tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan kontrak. "Kita inginkan jalan ini dapat segera berfungsi dan dimanfaatkan oleh masyarakat, saya harap Kecamatan, 
desa dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengawasinya," ujar Wabup.

Himabauan Wabup mendapat respon dari Camat Rangsang Mulyadi, diakuinya, pihak Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan secara intens dan sejauh ini pembangunan jalan tersebut telah mencapai 40 persen.

"Kita bersyukur proyek pembangunan tengah dalam pengerjaan dan sejauh ini pengerjaan telah mencapai 40 persen. Kita harap terjalin kerjasama yang solid antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan ini," ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah kecamatan untuk mengontrol dan mengawasi pembangunan yang sedang berjalan. 
"Mari kita (Kecamatan, Desa dan Masyarakat) saling berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi pembangunan jalan ini, agar proyek jalan selesai sebagaimana mestinya dan segera bisa dimanfaatkan masyarakat," ungkap Camat.

Himabauan Wakil Bupati juga ditanggapi oleh tokoh masyarakat Ransang, Hatta menurutnya, agar proyek berjalan sesua yang diinginkan perlu melibatkan semua pihak bukan saja kontraktor dan pemerintan tapi diperlukan juga dukungan maayarakat, dalam hal ini dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya siap mengawal hingga selesai. "Kami bersama tokoh masyarakat lainnya siap menyumbangkan fikiran dan tenaga serta masukan demi lancarnya pembangunan," ungkapnya. 
"Apa yang disarankan pak Wakil Bupati saya dengan keinginan kami, kami dan pihak terkait lainnya siap memberikan yang terbaiklah," pungkasnya.
Sekedar informasi, dalam peninjauan tersebut Wakil Bupati H. Said Hasyim turut didampingi oleh Kadis PU Meranti Ir. Ardhahni, Kadis Kesehatan Irwan Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan M. Arif MN, Kabag Adpem Eldy Syahputra, Kepala BPMPD Ikhwani, Kadishub Hariadi dan pejabat Pemkab Lainnya.***(rudy)

Contoh Surat Kontrak dengan Pasrtisipasi Masyarakat

















KRITIK DAN KESIMPULAN

Dalam setiap pembangunan antar personal maupun publik pasti ada perjanjian yang mengikat antara semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan dan sesuai dengan peraturan dan dasar hukum yang berlaku. Maka sebaiknya adanya konektivitas antara belah pihak harus kuat dan saling mendukung sehingga tidak terjadi kecurangan dalam sebuah perjanjian.
Sumber :

Minggu, 17 April 2016

Minimnya Jembatan Penyeberangan Orang di Kota Depok

Minimnya jembatan penyeberangan terlihat di Jalan Margonda Raya, Kamis, 21 April 2016. Jalan sepanjang 4.895 kilometer tersebut hanya memiliki empat JPO. Minimnya JPO membuat warga memilih melintas jalan langsung. Padahal, arus kendaraan terbilang ramai dan membahayakan pelintas jalan. Kondisi tersebut tampak di kawasan Kober yang berdekatan dengan akses jalan menuju Universitas Indonesia. Para mahasiswa memiih menyeberang jalan kendati berbahaya. Begitu pula di sekitar Kampus D Universitas Gunadarma. Pengendara mesti eksra hati - hati serta memperlambat laju kendaraanya karena mahasiswa dan warga yang melintas.
Keadaan mengenaskan tersebut menuai kritik warga. ‎Lalu lintas di Jalan Margonda sangat ramai. Seharusnya, pemerintah memperhatikan hak pejalan kaki akan tersedianya kecukupan jembatan penyeberangan orang. Ketidakamanan harus dirasakan warga karena keterbatasan JPO. "Jalan Margonda kan dua arah, keselamatan dan keamanan penyeberangan jalan harus ditingkatkan. Karena kendaraan kita bisa lihat sendiri kencangnya laju kendaraan bermotor (di sana)," tutur Hardi.
Dalih Pemerintah Kota Depok terkait pembebasan lahan yang menjadi kendala penyedian JPO turut dikritik Hardi. "Lagi pula lahan yang dibutuhkan untuk penyeberangan tidak terlalu luas karena bangunannya melintang di atas jalan raya," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menuturkan, upaya penambahan JPO sudah dilakukan. "Kita kemarin sudah disumbang Gubernur (Jawa Barat) 11 jembatan, dari UI sampai sini (Kantor Pemkot Depok). Tetapi permasalahannya adalah kita diizinkan di satu kaki, pas seberangnya enggak diizinin," ujar Idris. Persoalan pembebasan lahan menjadi kendala penyediaan JPO. "Kita mau beli loh, bukannya gratis, minimal 50 meter untuk kaki saja," kata Idris.
Dari 11 JPO yang mendapat kucuran anggaran dari Pemprov Jabar pada 2014, hanya dua JPO yang terealisasi pembangunannya
Fasilitas bagi pejalan kaki seharusnya menjadi perhatian. Konstitusi yang mengatur proyek infrastruktur ini pun tak sedikit.
Hak-hak bagi pejalan kaki diatur secara seksama oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Bukan tanpa alasan, kenyaman pejalan kaki menjadi prioritas. Pejalan kaki merupakan kelompok terbesar pengguna jalan yang keberadaannya harus dilindungi oleh pemerintah.
Terlebih bagi penyandang disabilitas. Mereka mendapat pengakuan sebagai pihak yang harus bisa menikmati ketersediaan Infrastruktur. Kelompok ini harus diberikan pelayanan spesial.
Beberapa peraturan perundang-undangan hadir untuk menjamin hal tersebut.

Peraturan Umum

1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dalam pasal 25, dengan tegas peraturan ini menyebutkan bahwa fasilitas jalan harus dilengkapi dengan fasilitas penyandang cacat.

2. Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

UU ini adalah payung legal yang menaungi penyandang disabilitas dalam berbagai lini kehidupan. Lebih rinci mengenai aturan ini, kita bisa melihat bagian kesebelas menjelaskan tentang Infrastruktur. Pada poin tersebut, pembangunan harus disesuaikan agar ramah kepada penyandang disabilitas. Hal ini tercantum sebagai berikut:

(1)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. (2) Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung;
b. jalan;
c. permukiman; dan
d. pertamanan dan permakaman

3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 5 tahun 2014 Tentang Transportasi

Dalam Perda ini, terdapat poin yang menunjukkan kesadaran tinggi dalam memberikan keistimewaan terhadap penyandang disabilitas.

Di DKI Jakarta, penyandang disabilitas seharusnya mendapat tempat khusus di beberapa jenis infrastruktur transportasi seperti fasilitas jalan, pejalan kaki, terminal, lalu lintas jalan, stasiun. Perda ini menekankan pentingnya aksesibilitas penyandang disabilitas.

Jembatan penyeberangan diatur secara khusus dalam Paragraf 5 tentang pejalan kaki di ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:

Fasilitas Pejalan Kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin keselamatan pengguna dan dapat berupa : a. trotoar yang terhubung langsung dengan lajur sepeda, Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki, Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki, Halte dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Peraturan Teknis

Pengaturan secara teknis diatur cukup terperinci oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lewat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014/2011 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, diatur tentang spesifikasi detail yang harus terpenuhi.
Berikut aturan teknis yang mengatur Jembatan Penyeberangan yang didefinisikan sebagai jalur pejalan kaki di atas permukaan tanah:

Gambar Pedoman Pembangunan Jembatan Penyeberangan
Pedoman pembangunan jembatan penyeberangan orang (Foto: Dok/Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Gambar Prinsip Pembangunan Fasilitas Pejalan Kaki
Prinsip pembangunan fasilitas pejalan kaki (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Dalam dokumen tersebut, beberapa hal yang berkaitan dengan Jalan Pejalan Kaki juga diatur secara terperinci. Pedoman ini mencantumkan cukup detail tentang maksimum panjang 400 meter untuk kemudian dihubungkan dengan fasilitas transportasi lainnya.

Penggunaan lift juga diatur untuk memudahkan pengguna jalan terutama perencanaan pembangunan infrastruktur tidak sebidang. Pedoman ini menekankan kepada kenyamanan pejalan kaki baik terowongan maupun jembatan penyeberangan. Untuk menghindari ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perbedaan bidang, pedoman ini memberi saran agar dibangun lift.



Pengawasan dan Sanksi

Dengan dicantumkannya hak disabilitas dalam UU dan Perda, penyedia pembangunan infrastruktur diwajibkan untuk mematuhi aturan yang tercantum. Payung hukum ini akan memberlakukan sanksi baik dari sisi pemerintah dan penyedia jasa.

Untuk melakukan pengawasan, maka dibentuklah Dewan Transportasi Kota. Dewan ini terdiri dari beberapa pihak terkait mulai dari perguruan tinggi, kepolisian, dinas, pengusaha angkutan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat pengguna angkutan.

Sanksi yang secara umum akan dilayangkan kepada penyedia layanan publik adalah teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau, sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.